Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 30 Oktober 2011

Dasar Hukum Kontrak/Perjanjian

Kontrak adalah Kesepakatan yang dapat dilaksanakan oleh pengadilan berdasarkan hukum yg berlaku, kepatutan dan kelayakan

- Pihak-Pihak dalam Kontrak
  • Offeror
  • Oferree

- Persyaratan Kontrak

  • Kesepakatan (antara offerer & oferre)
  • Pertimbangan (harga/tawar menawar)
  • Kapasitas Mengadakan kontrak (normal people, cukup umur)
  • Obyek yang sah dan tidak melawan hukum.

- Klasifikasi Kontrak

  • Bilateral -Unilateral 
  • Express : kesepakatan yang ditegaskan melalui lisan/tulisan
  • Implied in fact : kontrak dimana kesepakatan diprediksi dari perbuatan
  • Quasi Contract : kontrak yang didasarkan pada kepatutan yang membolehkan adanya perolehan ganti rugi.
  • Lisan – tertulis
  • Formal : segel, akta, instrumen yang bisa dinegosiasikan (cek, giro), letter of credit (faktur)
  • non formal
  • Valid : memenuhi syarat (4)
  • Void : batal
  • Voidable : dibatalkan
  • kontrak yang tidak bisa dilaksanakan : unsur esensial ok, tapi melawan hukum

Pelaksanaan

  • Executed (sudah dilaksanakan oleh kedua belah pihak)
  • Executorry (baru dilaksanakan oleh satu pihak)

( Kapasitas kontrak pihak ) Capacity of the parties contract.

  • Minor
  • Mental Illness

Penyebab kegagalan kontrak

  • Mistake (Kesalahan)
  • Fraud (Penipuan)
  • Misrepresentation (Keliru)
  • Duress (Paksaan)
  • Undue influence (Pengaruh)
Contractual Remedies (kontrak remedies)

Monetary Damages (Kerusakan Moneter)
  • Compensator Damage  ( Kompensasi )
  • Reliance and Restitution Damage ( Ketergantungan dan Ganti rugi ) 
  • Consequential Damage ( Konsekuensi )
  • Liquidated Damage ( Likuidasi )
  • Punitive Damage ( Hukuman )
  • Mitigation of Damage ( Peringanan )
Other Remedies
  • Injunctions ( Keputusan )
  • Specific Performace ( Perbuatan Spesifik )




1 komentar:

Unknown mengatakan...

nice posting

Posting Komentar