Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 31 Oktober 2011

Cybertorts, privacy, and government regulation

Defamation
apabila  seseorang mempublikasikan  materi/berita  yang cenderung merugikan  seseorang, profesionalisme  atau  merusak  reputasi  bisnis  seseorang  atau  sebuah  perusahaan  yang menyebabkan   yang bersangkutan  dijauhi  oleh  lingkunganya.
misal: memasukkan informasi yang buruk ke suatu site (mis: yahoo, facebook)

Kalo ada orang yang melakukan defamation, situs tidak akan bertanggung jawab karena sudah ada hukum / contract yang jelas bahwa bandwith yang ada diluar tanggung jawabnya.

Di negara yang menganut common law (AS, Inggris), dalam kasus defamation, bila pers dapat membuktikan kebenaran laporannya (meskipun dianggap merusak nama baik), pers bisa lolos. Di Indonesia, bila terlapor dapat membuktikan bahwa nama baiknya dirusak (meskipun benar dia “rusak”), pers tetap dapat dihukum

Dalam dunia cyber, user dapat dianalogikan sbg penulis, site sbg penerbit, dan isp (telkomnet, dsb) sbg toko buku. Biasanya penerbit juga menyatakan bahwa isi buku berada diluar tanggung jawab penerbit.
Cookies
serangkaian teks yang disimpan pada komputer Anda oleh situs web yang Anda kunjungi. Pada umumnya cookie menyimpan pengaturan atau preferensi Anda untuk suatu situs web tertentu, misalnya bahasa yang dipilih, atau lokasi (negara) Anda

Ketika Anda kembali ke situs web tersebut, Firefox akan mengirimkan cookie yang bersesuaian kepada situs web yang bersangkutan. Dengan cara ini, situs dapat menampilkan informasi yang sesuai dengan pengaturan atau preferensi Anda

Cookie dapat menyimpan berbagai jenis informasi, termasuk di antaranya informasi pribadi seperti nama, alamat rumah, alamat email, atau nomor telepon Anda. Akan tetapi informasi ini hanya akan disimpan jika Anda pernah memberikan informasi ini kepada situs tersebut.

Situs web tidak dapat mengakses informasi yang tidak pernah Anda berikan kepada situs web tersebut, dan situs web juga tidak dapat mengakses berkas lainnya pada komputer Anda

Secara bawaan (default), aktivitas menyimpan dan mengirim cookie tidak pernah terlihat oleh pengguna. Akan tetapi, Anda dapat mengubah pengaturan Firefox sehingga Anda dapat mengizinkan atau menolak permintaan penyimpanan cookie, menghapus cookie yang tersimpan saat Firefox ditutup, dan lain sebagainya
Cookies & privacy
Cookies: bisa mengetahui user browse apa saja dan berapa banyak

Etika
Medical record Site-site yang melayani konsultasi, kesehatan tidak  bisa / tidak boleh memakai cookies
Financial record  kalo ada yang salah tulis klikbca (mis: clickbca) maka pihak bank tidak bisa disalahkan karena merupakan kelalaian nasabah


Children  ada program khusus yang bisa menyaring website porno supaya anak tidak mengakses situs-situs tersebut
Permasalahan
Internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru
Hackers membobol komputer milik bank dan memindahkan dana secara melawan hukum
Kriminal mendistribusikan gambar pornografi anak
Teroris menggunakan Internet untuk merancang dan melaksanakan serangan
Penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui Internet
Muncul kekhawatiran akan adanya serangan terhadap infrastruktur ekonomi vital.
Hackers mengacak sistem perbankan, pengendalian lalu lintas udara, distribusi listrik, jaringan telekomunikasi, dll.
Permasalahan
Pertumbuhan ekonomi di era informasi akan diwarnai oleh manfaat dari adanya:
e-commerce
e-government
Foreign Direct Investment (FDI)
Industri penyediaan informasi
Pengembangan UKM
Semua manfaat ini dalam kondisi bahaya jika tidak didukung oleh perangkat hukum di bidang TI dan infrastruktur informasi yang aman dan dapat dipercaya oleh masyarakat khususnya kalangan bisnis.
Benarkah Sudah Masanya Indonesia Memiliki Cybercrime Law
Pentingnya Cybercrime Law dan ICT Security -2
Pentingnya Cybercrime Law dan ICT Security -3
Penipuan Melalui Internet -1
Penipuan terhadap institusi keuangan, termasuk dalam kategori ini antara lain penipuan dengan modus menggunakan alat pembayaran seperti kartu kredit dan atau kartu debit dengan cara berbelanja melalui Internet. Penipuan terhadap institusi keuangan biasanya diawali dengan pencurian terhadap identitas pribadi atau informasi tentang seseorang seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, nomor KTP, PIN, password, dan lain – lain.
Penipuan Melalui Internet -2
Penipuan menggunakan kedok Permainan (Gaming Fraud), termasuk dalam kategori ini adalah tebakan pacuan kuda secara online, judi Internet, tebakan hasil pertandingan oleh raga, dan lain – lain.
Penipuan dengan kedok penawaran  transaksi bisnis, penipuan kategori ini dapat dilakukan oleh dua belah pihak; pengusaha dan individu. umumnya dalam bentuk penawaran investasi atau jual beli barang / jasa.
Penipuan terhadap instansi pemerintah,termasuk dalam kategori ini adalah penipuan pajak, penipuan dalam proses e-procurement dan layanan e-government, baik yang dilakukan oleh anggota masyarakat kepada pemerintah ataupun oleh aparat birokrasi kepada rakyat.

Ketentuan Pidana Bidang TI Yang Ada di Indonesia
  • KUHP
    - Kejahatan Konvensional

    - Belum secara khusus mengatur kejahatan komputer atau TI
     
  • Undang – Undang Terkait (Lex Specialis)
    - UU Perpajakan

    - UU Pencucian Uang

    - UU Perlindungan Konsumen

    - UU Telekomunikasi

    - UU Perbankan

    - Dan lain - lain
Delik Semi Online
  • Carding : Pencurian, Penipuan menggunakan komputer dan Internet (fraud) 
  • Akses kepada komputer dengan cara melawan hukum (illegal acces)  
  • Perusakan, dan atau Pencurian Data pada suatu komputer atau jaringan komputer tertutup (forgery)
Delik Online 
  • Wiretapping 
  • Hacking 
  • Spamming 
  • Cybersquatters 
  • Virus Attack 
  • DDOS 
  • Defacing 
  • Domain Hijacking 
  • Treespassing 
  • Illegal acces 
  • Illegal Interception 
  • Data Interference 
  • System Interference 
  • Cyberpornography, DLL.

0 komentar:

Posting Komentar