- Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki naluri,akhlaq,daya pikir,sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesame manusia, lingkungan alam semesta dan juga terhubung dengan penciptanya, sehingga dapat menumbuhkan cipta, karya,karsa, untuk menunjukkan eksistensinya.
- Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan dan kondisi objektif geografis yang merupakan wadah atau ruang dan berisi SDA ,SDM . Hal itu mempengaruhi politik Negara ,kondisi objektif geografi nusantara yang atas ribuan pulau yg terbentang di katulistiwa ,dan pada posisi silang yg strategis.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan berlaku “ Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie( TZEMKO) tahun 1939 , yan menyatakan luas wilayah laut Indonesia 3 mil dari tiap pulau diukur dari pantai. Hal-hal ini jelas tidak dapat menjamin keutuhan dan kesatuan wilayah NKRI.
Pada tanggal 13 Desember 1957 Deklarasi Juanda diumumkan tentang hukum Laut yang berlaku di Indonesia dan tidak berlakunya hukum laut Territoriale ZEE En Maritime Kringen Ordonantie (TZENKO) yg berasal dari pemerintah Belanda.
Semua perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan setiap pulau termasuk wilayah NKRI. Lalu lintas internasional di perairan pedalaman tidak berlaku tetapi lalu lintas damai di perairan pedalaman dijamin sampai perkembangan lebih lanjut.
Batas laut territorial menjadi 12 mil diukur dari garis yg menghubungkan titik ujung terluar pada setiap pulau NKRI. Semua pulau dan laut yg ada diantaranya menjadi satu kesatuan yg bulat dan utuh. Hal ini dikukuhkan dengan UU No. 4/PRP/1960,tentang perairan NKRI.
Wilayah NKRI berubah dari 2 juta KM menjadi 5 juta KM yg terdiri atas 65% laut/ perairan dan 35 % daratan (pulau-pulau besar dan kecil ) . Jumlah pulau besar& kecil : 17.508 dan 11.808 pulau kecil belum diberikan nama (1996)
Batas-batas astronomi :
U - 06 08 LU Jarak U – S : 1.888 Km
S - 11 15 LS Jarak B- T : 5.110 Km
B - 94 45 BB
T - 141 05 BT
Melalui konferensi PBB tentang hukum laut internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok Negara kepulauan NKRI diakui dan dicantumkan dalam konvensi PBB tentang hukum laut internasional (unclos). Kemudian NKRI merativikasi / mengesahkan UU / hukum laut internasional / unclos 1982 tersebut dengan UU No.17/1985 yg mengakibatkan bertambah luasnya wilayah laut Indonesia, sehingga kesejahteraan juga akan membaik karena Zonna Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZZEI) semakin bertambah luas (200 mil) dari batas wilayah NKRI, serta landasan kontinen Indonesia juga bertambah.
Secara kontekstual geografi Indonesia mengandung kekuatan dan kelemahan yg harus dicermati kondisi dan konstelasi geografi Indonesia secara utuh,menyeluruh dalam satu kesatuan.
- PEMIKIRAN BERDASARKAN ASPEK SOSBUD
Budaya adalah segala hal yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia yang meliputi cipta,rasa, karya, (budi,perasaan, kehendak). Sosbud merupakan dinamika masyarakat yang ter bentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku ( lahir dan batin) yang memungkinkan hubungan social antar anggota masyarakat, kebudayaan masyarakat yg heterogen ditandai dengan :
1. Sistem religy dengan upacara-upacara keagamaan.
2. Sistem organisasi kemasyarakatan.
3. Sistem pengetahuan.
4. Sistem bahasa dan keserasian dan keselarasan budaya.
5. Sistem teknologi dan peralatan.
Bangsa Indonesia yg bernegara melalui proses yg panjang ,melalui kesepakatan moral ,politik sejak Budi Utomo 1908, kehendak bersatu,bersama-sama membangun tatanan kehidupan baru, sebagai masyarakat besar dengan tetap mengakui dan menerima eksistensi keragaman budaya dalam kesatuan wilayah NKRI , dan diwujudkan dengan ikrar dalam Sumpah Pemuda 28-10-1928 serta dikukuhkan dalam Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945.
- PEMIKIRAN ATAS DASAR SEJARAH
Latar belakang sejarah bangsa Indonesia diawali dari Negara yang berbentuk kerajaan tradisional seperti : Sriwijaya, Majapahit,Kutai,Singasari dst.
Rumusan Falsafah Negara belum ada dan belum jelas, yg ada hanya slogan yang ditulis Mpu Tantular : Bhineka Tunggal Ika tanhana dharma mangrwa.
Nuansa kebangsaan sudah muncul sejak tahun 1900, kemudian lahir konsep baru yang modern untuk memuluskan tujuan penjajah ,karena penjajah sebagai penyebab : kepahitan,penderitaan bagi bangsa Indonesia dan timbulah semangat senasib sepenanggungan yg diawali oleh Budi Utamo (20-5- 1908), kebangkitan Nasional, sumpah pemuda, sampai kemerdekaan.
Bangsa Indonesia yg majemuk dalam membina dan menyelenggarakan tata kehidupan bernegara dalam semua aspek ( politik,ekonomi,sosbud, hankam) disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita, tujuan nasional, Kondisi sosbud,dan pengalaman sejarah. Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan sebagai cirri khas yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya wasantara.
0 komentar:
Posting Komentar