Pertemuan : II
Dosen : Era Era Hia
Dosen : Era Era Hia
Bentuk-Bentuk Perusahaan
- Perusahaan Perseorangan
- Firma (Fa)
- Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschaap)
- Perseroan Terbatas (PT)---Korporasi
- Perseroan Terbatas Negara (Persero)
- Perusahaan Negara Umum (Perum)
- Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Daerah
- Koperasi
Bentuk-bentuk yang lain :
- Joint venture
- Trust
- Holding Company
- Sindikat
- Kartel
- Yayasan
- Perusahaan Asuransi
- Leasing
A. Perusahaan Perseorangan
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab penuh thp semua resiko dan
aktivitas perusahaan.
Keuntungan ( kelebihan ) :
Keuntungan ( kelebihan ) :
- Semua laba dinikmati sendiri
- Organisasi sederhana
- Pengendalian sangat mudah
- Pajak kecil
- Pengambilan keputusan cepat
Kerugian (kelemahan) :
- Pemilik bertanggungjawab penuh atas semua kerugian
- Sumber dana terbatas
- Kelangsungan usaha kurang terjamin
- Ketrampilan terbatas.
B. Firma
Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha, dimana tanggungjawab masing-masing
anggota firma (firman) tidak terbatas, dan laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama.Dasar Hukum Firma :
- Pasal 16 KUHD
- Pasal 16 dan 18 KUHP
Kebaikan :
- Kemampuan manajemen lebih besar.
- Pendirian relatif mudah
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
- Tanggungjawab anggota tidak terbatas.
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota, ditanggung bersama.
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma bubar.Tanggungjawab anggota tidak terbatas
C. Persoroan Komanditer (CV)
Bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan serta bertanggungjawab penuh dengan kekeyaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggungjawab tertabatas pada kekayaan yang di ikut sertakan dapam perusahaan itu (pasal 19 KUHD).
Keanggotaan Dalam CV :
- Sekutu Pimpinan / sekutu komplementer (general partner) : Aktif dalam kepengurusan.
- Sekutu Terbatas (limited partner) : Tidak aktif dalam kepengurusan, namun bertanggungtajawab kepada hutang.
- Sekutu Diam (silent partner) : Tidak aktif, namun dikenal umum sebagai sekutu dalam CV.
- Sekutu Rahasia (secret partner) : Aktif dalam menjalankan kegiatan, tetapi tidak diketahui oleh umum.
- Sekutu Senior dan Yunior (senior & yunior partner) : Lamanya investasi dan bekerja dalam perusahaan.
- Dormant (sleeping partner) : Tidak ikut dalam kegiatan, juga tidak dikenal oleh umum.
Kebaikan :
- Pendirian relatif mudah
- Kemampuan manajemennya lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Modal yang dikumpulkan lebih besar
Keburukan :
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik modalnya
- Sebagian sekutu memp. Tanggungjawab tidak terbatas
D. Perseroan Terbatas (PT) / Naamloze Vennootschap (NV)--Korporasi
Suatu persekutuan yang memp. Modal usaha yang terbagi atas beberapa saham.
Jenis-Jenis Saham :
Suatu persekutuan yang memp. Modal usaha yang terbagi atas beberapa saham.
Jenis-Jenis Saham :
- Saham biasa (common stock),
- saham preferen (prefered stock),
- saham bonus,
- saham pendiri,
- saham kosong (saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari pemegang saham, kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam modal perseroan.
Kebaikan :
- Adanya tanggungjawab yang terbatas dari para pemegang saham.
- Mudah mendapatkan tambahan dana.
- Kelangsungan hidup PT lebih terjamin.
- Terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan.
Keburukan :
- Pajak relatif tinggi
- Tata cara pendirian rumit
- Kurang terjamin kerahasiaan perusahaan.
E. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Dulu di kenal dengan Perusahaan Negara (PN).
Ciri-Ciri Persero (Instruksi Presiden No. 17 Thn 1967) :
Dulu di kenal dengan Perusahaan Negara (PN).
Ciri-Ciri Persero (Instruksi Presiden No. 17 Thn 1967) :
- Tujuan usaha adalah mencari keuntungan.
- Berstatus hukum perdata, berbentuk perseroan terbatas.
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara
- Tidak memiliki fasilitas negara
- Pimpinan dipegang direksi
- Karyawannya memp. Status sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
- Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham.
F. Perusahaan Negara Umum (Perum)
Instruksi Presiden No. 17 Thn 1967 : Kegiatan usaha PERUM, terutama ditunjukkan untk melayani kepentingan umum (jasa vital).
G. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Instruksi Presiden No. 17 Thn 1967 : Kegiatan usaha PERUM, terutama ditunjukkan untk melayani kepentingan umum (jasa vital).
G. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
- Ditunjukkan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum.
- Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, karena merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.
- Seluruh karyawannya berstatus pegawai negeri.
H. Perusahaan Daerah
- Modal/sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
- Tujuannya, mencari keuntungan, untuk membangun daerahnya
Koperasi : Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan ekonomi para anggotanya.
Landasan, Prinsip, Asas dan Sendi Koperasi (UU No. 12 Thn 1967)
Landasan Koperasi :
Landasan Idiil : Pancasila
Landsan Struktural : UUD 1945
Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Prinsip Dlm Melaksanakan Kegiatan :
Swadaya : Didasarkan atas kekuatan sendiri
Swakerta : Harus menghasilkan barang buatan bangsa Indonesia sendiri
Swasembada : Didasarkan atas usaha bersama untuk meningkatkan taraf hidup.
Asas Koperasi :
Asas kekeluargaan
Asas Gotong royong
Sendi Dasar Koperasi Indonesia :
Keanggotaan adalah sukarela, tanpa membedakan SARA
Kekuasaan tertinggi, berada pada rapat anggota
Manajemen koperasi sifatnya terbuka
Pembagian laba koperasi didasarkan atas jasa para anggotanya
Koperasi harus menggambarkan kesejahteraan keseluruhan anggota dan masyarakat pada umumnya
Semua usaha yang dilakukan harus bersumber dari kepercayaan pada kemampuan diri sendiri.
Fungsi Koperasi di Indonesia :
Fungsi sosial : Memupuk kehidupan bermasyarakat, dengan menonjolkan rasa persaudaraan, meningkatkan kerjasama (gotongroyong).
Fungsi ekonomis : Memperjuangkan kemakmuran yang merata kepada anggotanya, urat nadi perekonomian.
Fungsi edukatif : Mendidik hemat dengan cara menabung, jujur dan bertanggungjawab.
Macam-Macam Koperasi :
Koperasi Konsumsi : Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Misalnya, teh, kopi, dsb.
Koperasi Produksi : Menghasilkan barang dan jasa. Misalnya, koperasi industri, koperasi akuntan, koperasi pertanian, dsb.
Koperasi kredit : Menerima simpanan dan memberikan pinjaman, dengan bunga serendah-rendahnya.
Dst.
Permodalan Koperasi :
Simanan pokok
Simpanan wajib
Simpanan sukarela
Keuntungan yang belum dibagikan
Kredit dari bank.
J. JOINT VENTURE (Patungan)
Suatu kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih besar.
Perusahaan patungan harus berbentuk perseroan terbatas (PT) (UUPMA No. 1 Thn 1967.
Modal perusahaan patungn berupa saham dari para pendiri, dengan perbandingan tertentu.
Resiko ditanggung bersama antara masing-masing partner.
K. TRUST
Gabungan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu sehingga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang besar.
Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
Tanggungjawab anggota, hanya sebatas modal tertanam.
Anggota/pengurus dapat berganti-ganti, begitu pula sahamnya dapat dipindahkan.
L. HOLDING COMPANY
Terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya, kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan lain.
M. SINDIKAT
Suatu kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian. Perjanjian ini, paling tidak terdiri atas : Saham yang akan dibeli, keanggotaan, cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi.
N. KARTEL
Bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah perjanjian tertentu.
Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat.
Beberapa jenis kartel, antara lain; kartel daerah (pemasaran), kartel produksi (kapasitas), kartel kondisi (syarat penjualan), kartel harga, kartel pembagian laba.
O. YAYASAN
Tujuan utama, bersifat sosial.
Kekayaan yayasan, terpisah dari kekayaan masing-masing anggota.
Kegiatannya, jauh dari adanya persaingan usaha.
P. PERUSAHAAN ASURANSI
Asuransi (pertanggungan) : Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa.
Q. LEASING (Sewa Guna Usaha)
Suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal yang digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak lessee untuk membayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan data yang berasal dari pendapatan barang modal yang bersangkutan.
Manfaat Leasing :
Merupakan pembiayaan jangka menengah dan memungkinkan pembiayaan barang modal berdasarkan umur ekonomisnya.
Memungkinkan pendayagunaan investasi dana secara optimal.
Penyewa guna usaha (lesseee) tidak menderita penyusutan atas barang yang digunakan.
Jenis perjanjian berdasarkan status barang modal :
Direct Finance Lease : Kesepakatan antara perusahaan sewa guna usaha (lessor) untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan oleh penyewa guna usaha (lessee).
Sales and Leaseback : Kesepakatan antara pihak lessor untuk membiayai barang modal yang telah dibeli atau sebelumnya telah dimiliki oleh pihak lessee.
R. KEMITRAAN
Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih kegiatan.
Dalam melakukan kemitraan kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang sama.
Beberapa pola kemitraan :
Inti plasma : Hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, dimana usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma.
Subkontrak : Hubungan kemitraan antara usaha kecildengan usaha menengah atau usaha besar, yang didalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah/besar sebagai bagian produksinya.
Dagang Umum : Usaha besar memasarkan hasil produksi usaha kecil, atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau besar yang menjadi mitranya.
Waralaba (Franchising) : Pengaturan dimana seorang pemilik bisnis (franchisor) memperbolehkan pemilik bisnis lain (franchisee) memakai merek, nama atau hak cipta dagangnya dalam kondisi tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar