Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 31 Oktober 2011

Cybertorts, privacy, and government regulation

Defamation
apabila  seseorang mempublikasikan  materi/berita  yang cenderung merugikan  seseorang, profesionalisme  atau  merusak  reputasi  bisnis  seseorang  atau  sebuah  perusahaan  yang menyebabkan   yang bersangkutan  dijauhi  oleh  lingkunganya.
misal: memasukkan informasi yang buruk ke suatu site (mis: yahoo, facebook)

Kalo ada orang yang melakukan defamation, situs tidak akan bertanggung jawab karena sudah ada hukum / contract yang jelas bahwa bandwith yang ada diluar tanggung jawabnya.

Di negara yang menganut common law (AS, Inggris), dalam kasus defamation, bila pers dapat membuktikan kebenaran laporannya (meskipun dianggap merusak nama baik), pers bisa lolos. Di Indonesia, bila terlapor dapat membuktikan bahwa nama baiknya dirusak (meskipun benar dia “rusak”), pers tetap dapat dihukum

Dalam dunia cyber, user dapat dianalogikan sbg penulis, site sbg penerbit, dan isp (telkomnet, dsb) sbg toko buku. Biasanya penerbit juga menyatakan bahwa isi buku berada diluar tanggung jawab penerbit.
Cookies
serangkaian teks yang disimpan pada komputer Anda oleh situs web yang Anda kunjungi. Pada umumnya cookie menyimpan pengaturan atau preferensi Anda untuk suatu situs web tertentu, misalnya bahasa yang dipilih, atau lokasi (negara) Anda

Ketika Anda kembali ke situs web tersebut, Firefox akan mengirimkan cookie yang bersesuaian kepada situs web yang bersangkutan. Dengan cara ini, situs dapat menampilkan informasi yang sesuai dengan pengaturan atau preferensi Anda

Cookie dapat menyimpan berbagai jenis informasi, termasuk di antaranya informasi pribadi seperti nama, alamat rumah, alamat email, atau nomor telepon Anda. Akan tetapi informasi ini hanya akan disimpan jika Anda pernah memberikan informasi ini kepada situs tersebut.

Situs web tidak dapat mengakses informasi yang tidak pernah Anda berikan kepada situs web tersebut, dan situs web juga tidak dapat mengakses berkas lainnya pada komputer Anda

Secara bawaan (default), aktivitas menyimpan dan mengirim cookie tidak pernah terlihat oleh pengguna. Akan tetapi, Anda dapat mengubah pengaturan Firefox sehingga Anda dapat mengizinkan atau menolak permintaan penyimpanan cookie, menghapus cookie yang tersimpan saat Firefox ditutup, dan lain sebagainya
Cookies & privacy
Cookies: bisa mengetahui user browse apa saja dan berapa banyak

Etika
Medical record Site-site yang melayani konsultasi, kesehatan tidak  bisa / tidak boleh memakai cookies
Financial record  kalo ada yang salah tulis klikbca (mis: clickbca) maka pihak bank tidak bisa disalahkan karena merupakan kelalaian nasabah


Children  ada program khusus yang bisa menyaring website porno supaya anak tidak mengakses situs-situs tersebut
Permasalahan
Internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru
Hackers membobol komputer milik bank dan memindahkan dana secara melawan hukum
Kriminal mendistribusikan gambar pornografi anak
Teroris menggunakan Internet untuk merancang dan melaksanakan serangan
Penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui Internet
Muncul kekhawatiran akan adanya serangan terhadap infrastruktur ekonomi vital.
Hackers mengacak sistem perbankan, pengendalian lalu lintas udara, distribusi listrik, jaringan telekomunikasi, dll.
Permasalahan
Pertumbuhan ekonomi di era informasi akan diwarnai oleh manfaat dari adanya:
e-commerce
e-government
Foreign Direct Investment (FDI)
Industri penyediaan informasi
Pengembangan UKM
Semua manfaat ini dalam kondisi bahaya jika tidak didukung oleh perangkat hukum di bidang TI dan infrastruktur informasi yang aman dan dapat dipercaya oleh masyarakat khususnya kalangan bisnis.
Benarkah Sudah Masanya Indonesia Memiliki Cybercrime Law
Pentingnya Cybercrime Law dan ICT Security -2
Pentingnya Cybercrime Law dan ICT Security -3
Penipuan Melalui Internet -1
Penipuan terhadap institusi keuangan, termasuk dalam kategori ini antara lain penipuan dengan modus menggunakan alat pembayaran seperti kartu kredit dan atau kartu debit dengan cara berbelanja melalui Internet. Penipuan terhadap institusi keuangan biasanya diawali dengan pencurian terhadap identitas pribadi atau informasi tentang seseorang seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, nomor KTP, PIN, password, dan lain – lain.
Penipuan Melalui Internet -2
Penipuan menggunakan kedok Permainan (Gaming Fraud), termasuk dalam kategori ini adalah tebakan pacuan kuda secara online, judi Internet, tebakan hasil pertandingan oleh raga, dan lain – lain.
Penipuan dengan kedok penawaran  transaksi bisnis, penipuan kategori ini dapat dilakukan oleh dua belah pihak; pengusaha dan individu. umumnya dalam bentuk penawaran investasi atau jual beli barang / jasa.
Penipuan terhadap instansi pemerintah,termasuk dalam kategori ini adalah penipuan pajak, penipuan dalam proses e-procurement dan layanan e-government, baik yang dilakukan oleh anggota masyarakat kepada pemerintah ataupun oleh aparat birokrasi kepada rakyat.

Ketentuan Pidana Bidang TI Yang Ada di Indonesia
  • KUHP
    - Kejahatan Konvensional

    - Belum secara khusus mengatur kejahatan komputer atau TI
     
  • Undang – Undang Terkait (Lex Specialis)
    - UU Perpajakan

    - UU Pencucian Uang

    - UU Perlindungan Konsumen

    - UU Telekomunikasi

    - UU Perbankan

    - Dan lain - lain
Delik Semi Online
  • Carding : Pencurian, Penipuan menggunakan komputer dan Internet (fraud) 
  • Akses kepada komputer dengan cara melawan hukum (illegal acces)  
  • Perusakan, dan atau Pencurian Data pada suatu komputer atau jaringan komputer tertutup (forgery)
Delik Online 
  • Wiretapping 
  • Hacking 
  • Spamming 
  • Cybersquatters 
  • Virus Attack 
  • DDOS 
  • Defacing 
  • Domain Hijacking 
  • Treespassing 
  • Illegal acces 
  • Illegal Interception 
  • Data Interference 
  • System Interference 
  • Cyberpornography, DLL.

Current & Future Contract Law for E -Commerce

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi (kekuasaan) hukum wilayah diabaikan, Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber
  1. yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan
  2. yurisdiksi judicial yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya
  3. yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik )
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.  
Uniform Commercial Code
Uniform commercial code merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang berlaku secara umum di Amerika Serikat. Undang-undang ini tidak hanya mengatur dan memuat semua transaksi dagang, tetapi juga mengatur tentang biaya, terjadinya gangguan, ketidakmenentuan yang disebabkan oleh perbedaan antar negara-negara dalam lingkup hukum komersial.
National conference of commissioners of uniform state laws(NCCUSL)
NCC yang mengusulkan beberapa perundangan di AMerika termasuk diantaranya UETA(Uniform Electronic Transaction Act )
Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

EDI
Adalah Metode untuk saling bertukar data bisnis atau transaksi secara elektronik melalui jaringan komputer.
Prinsip dari teknologi EDI sebenarnya adalah menerjemahkan bahasa aplikasi dari sistim yang sama-sekali berbeda menjadi bahasa yang terstandarisasi,

Teknologi EDI ini adalah teknologi ‘less investment’ dimana pelaku bisnis tidak perlu lagi membeli peralatan baru sebagai infrastruktur untuk pertukaran dokumennya, dengan kata lain tetap menggunakan peralatan yang telah tersedia

Tujuan utama dari pemakaian teknologi EDI, sebenarnya adalah agar teknologi ini dapat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak lain lebih cepat, akurat dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat mengeliminir kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat mengurangi pemakaian kertas, komunikasi dan biaya-biaya lain yang timbul pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada pemakainya

Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
TTD Digital
satu tandatangan elektronik yang dapat digunakan untuk membuktikan keaslian identitas pengirim dari suatu pesan atau penandatangan dari suatu dokumen, dan untuk memastikan isi yang asli dari pesan atau dokumen itu sudah dikirim tanpa perubahan

Fungsi Tanda Tangan Digital  
Bukti: Sebuah tanda tangan mengotentikasikan suatu dokumen dengan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatangani.
Formalitas: Penandatanganan suatu dokumen ‘memaksa’ pihak yang menandatangani untuk mengakui pentingnya dokumen tersebut.
Persetujuan: Dalam beberapa kondisi yang disebutkan dalam hukum, sebuah tanda tangan menyatakan persetujuan pihak yang menandatangani terhadap isi dari dokumen yang ditandatangani.
Efisiensi: Sebuah tanda tangan pada dokumen tertulis sering menyatakan klarifikasi pada suatu transaksi dan menghindari akibat-akibat yang tersirat di luar apa yang telah dituliskan.
Sifat dimiliki oleh tanda tangan digital adalah
otentik, tak bisa/sulit ditulis/ditiru oleh orang lain. Pesan dan tanda tangan pesan tersebut juga dapat menjadi barang bukti, sehingga penandatangan tak bisa menyangkal bahwa dulu ia tidak pernah menandatanganinya.
hanya sah untuk dokumen (pesan) itu saja atau kopinya yang sama persis. Tanda tangan itu tidak bisa dipindahkan ke dokumen lainnya, meskipun dokumen lain itu hanya berbeda sedikit. Ini juga berarti bahwa jika dokumen itu diubah, maka tanda tangan digital dari pesan tersebut tidak lagi sah.
dapat diperiksa dengan mudah, termasuk oleh pihak-pihak yang belum pernah bertatap muka langsung dengan penandatangan.

Kelebihan tanda tangan digital  
lebih terjaminnya otentikasi dari sebuah dokumen.
Tanda tangan digital sangat sulit dipalsukan dan berasosiasi dengan kombinasi dokumen dan kunci
privat & unik.
Sertifikat digital
Versi sertifikat;
Nomor seri sertifikat;
Algoritma yang dipergunakan;
Nama pemilik sertifikat digital, temasuk didalamnya keterangan tentang
negara asal, organisasi dan seterusnya;
Nama lembaga yang menerbitkan sertifikat elektronik:
Ektensi, disesuaikan dengan kebutuhan.
Contoh konsep sertifikat digital
Kelemahan Sertifikat  
pasword dapat ditembus /Hacker
Virus

shrink-wrap
Model perjanjian “shrink-wrap” adalah seperangkat ketentuan dan persyaratan (terms & conditions) mengenai penggunaan suatu software, yang berada di dalam bungkus atau kotak pembungkus dari software tersebut, yang dianggap telah mengikat dan disetujui oleh pembeli pada saat pembeli membuka bungkus atau kotak pembungkus dari software tersebut. Biasanya pada bungkus atau kotak pembungkus software tersebut terdapat tulisan yang pada intinya menyebutkan bahwa “dengan membuka kotak/pembungkus software ini, anda akan terikat dengan ketentuan dan persyaratan penggunaan software ini”.
click-wrap
Pada model perjanjian “click-wrap”, software sudah terpasang di komputer dan terms & conditions muncul terlebih dahulu di layar komputer untuk disetujui pengguna sebelum software tersebut dapat digunakan lebih lanjut. Bentuk persetujuan dari pengguna adalah dengan mengarahkan cursor untuk menekan tombol “Saya Setuju” yang biasanya terletak di bagian bawah tampilan seperangkat ketentuan dan persyaratan tersebut.