TORTS adalah kesalahan. ucapan atau perbuatan, atau (kecerobohan), yang menyebabkan kerusakan pada property orang lain.
Akibat dari kesalahan ini adalah ganti rugi berupa uang atau bisa juga hukum dari pengadilan
Hukuman
UU perlindungan terhadap torts
Undang-undang perlindungan privasi melindungi:
Hukuman
- Kompensasi
- Punitive
- Other remedies
- Penggugat membuktikan bahwa dirinya adalah korban
- Mampu menunjukkan kerugian atau luka akibat torts
- Disengaja
- Tidak disengaja/lalai
- Strict liability : pekerjaan beresiko tinggi
- terdakwa tahu apa yang dilakukan (sengaja)
- terdakwa tahu atau sudah mengetahui akibat dari tindakannya.
- Example: cybertalking
- Tidak disengaja namun tetap harus ada pertanggungjawabannya
- Biasa terjadi pada pekerjaan yang beresiko tinggi
- Secara hukum korban tidak bisa menggugat namun mereka akan mendapat kompensasi
UU perlindungan terhadap torts
Undang-undang perlindungan privasi melindungi:
- Penggunaan nama orang lain atau mirip tanpa izin dengan tujuan yang komersil.
- Memasuki kawasan / harta benda milik orang lain tanpa permisi.
- Mempublikasikan hal yang tidak benar tentang orang lain
- Pengungkapan rahasia / fakta seseorang yang tidak pantas (aib)
- Di tempat kerja
- Drug testing
- Polygraph
- Tes psikologi
- Job monitoring (hidden camera, penyadap telp/email)
- Real property
- Personal
- cyberspace
0 komentar:
Posting Komentar