Kontrak adalah Kesepakatan yang dapat dilaksanakan oleh pengadilan berdasarkan hukum yg berlaku, kepatutan dan kelayakan
- Offeror
- Oferree
- Persyaratan Kontrak
- Kesepakatan (antara offerer & oferre)
- Pertimbangan (harga/tawar menawar)
- Kapasitas Mengadakan kontrak (normal people, cukup umur)
- Obyek yang sah dan tidak melawan hukum.
- Klasifikasi Kontrak
- Bilateral -Unilateral
- Express : kesepakatan yang ditegaskan melalui lisan/tulisan
- Implied in fact : kontrak dimana kesepakatan diprediksi dari perbuatan
- Quasi Contract : kontrak yang didasarkan pada kepatutan yang membolehkan adanya perolehan ganti rugi.
- Lisan – tertulis
- Formal : segel, akta, instrumen yang bisa dinegosiasikan (cek, giro), letter of credit (faktur)
- non formal
- Valid : memenuhi syarat (4)
- Void : batal
- Voidable : dibatalkan
- kontrak yang tidak bisa dilaksanakan : unsur esensial ok, tapi melawan hukum
Pelaksanaan
- Executed (sudah dilaksanakan oleh kedua belah pihak)
- Executorry (baru dilaksanakan oleh satu pihak)
( Kapasitas kontrak pihak ) Capacity of the parties contract.
- Minor
- Mental Illness
Penyebab kegagalan kontrak
- Mistake (Kesalahan)
- Fraud (Penipuan)
- Misrepresentation (Keliru)
- Duress (Paksaan)
- Undue influence (Pengaruh)
Monetary Damages (Kerusakan Moneter)
- Compensator Damage ( Kompensasi )
- Reliance and Restitution Damage ( Ketergantungan dan Ganti rugi )
- Consequential Damage ( Konsekuensi )
- Liquidated Damage ( Likuidasi )
- Punitive Damage ( Hukuman )
- Mitigation of Damage ( Peringanan )
- Injunctions ( Keputusan )
- Specific Performace ( Perbuatan Spesifik )
1 komentar:
nice posting
Posting Komentar