Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 31 Oktober 2011

Filsafat

Pengertian secara nominal :
Filsafat adalah cinta kebijakan atau ingin memahami sesuatu hal secara mendalam.
pengertian secara umum :
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan.
Cabang-cabang Filsafat
Filsafat tentang Ilmu pengetahuan
Epistimologi
Logika
Kritik Ilmu-ilmu

TORTS

TORTS adalah kesalahan. ucapan atau perbuatan, atau (kecerobohan), yang menyebabkan kerusakan pada property orang lain.
Akibat dari kesalahan ini adalah ganti rugi berupa uang atau bisa juga hukum dari pengadilan

Hukuman
  • Kompensasi
  • Punitive 
  • Other remedies
Kasus Torts di Pengadilan
  • Penggugat membuktikan bahwa dirinya adalah korban
  • Mampu menunjukkan kerugian atau luka akibat torts
Jenis Torts
  • Disengaja
  • Tidak disengaja/lalai
  • Strict liability : pekerjaan beresiko tinggi
Torts yang disengaja
  • terdakwa tahu apa yang dilakukan (sengaja)
  • terdakwa tahu atau sudah mengetahui akibat  dari tindakannya. 
  • Example: cybertalking
Torts karena lalai
  • Tidak disengaja namun tetap harus ada pertanggungjawabannya
Strict Liability Torts
  • Biasa terjadi pada pekerjaan yang beresiko tinggi
  • Secara hukum korban tidak bisa menggugat namun mereka akan mendapat kompensasi

UU perlindungan terhadap torts
Undang-undang perlindungan privasi melindungi:
  • Penggunaan nama orang lain atau mirip tanpa izin dengan tujuan yang komersil.
  • Memasuki kawasan / harta benda milik orang lain tanpa permisi.
  • Mempublikasikan hal yang tidak benar tentang  orang  lain
  • Pengungkapan rahasia / fakta seseorang yang tidak pantas (aib)
Penyalahgunaan
  • Di tempat kerja
  • Drug testing
  • Polygraph
  • Tes psikologi
  • Job monitoring (hidden camera, penyadap telp/email)
Tresspas
  • Real property
  • Personal
  • cyberspace

 

Cybertorts, privacy, and government regulation

Defamation
apabila  seseorang mempublikasikan  materi/berita  yang cenderung merugikan  seseorang, profesionalisme  atau  merusak  reputasi  bisnis  seseorang  atau  sebuah  perusahaan  yang menyebabkan   yang bersangkutan  dijauhi  oleh  lingkunganya.
misal: memasukkan informasi yang buruk ke suatu site (mis: yahoo, facebook)

Kalo ada orang yang melakukan defamation, situs tidak akan bertanggung jawab karena sudah ada hukum / contract yang jelas bahwa bandwith yang ada diluar tanggung jawabnya.

Di negara yang menganut common law (AS, Inggris), dalam kasus defamation, bila pers dapat membuktikan kebenaran laporannya (meskipun dianggap merusak nama baik), pers bisa lolos. Di Indonesia, bila terlapor dapat membuktikan bahwa nama baiknya dirusak (meskipun benar dia “rusak”), pers tetap dapat dihukum

Dalam dunia cyber, user dapat dianalogikan sbg penulis, site sbg penerbit, dan isp (telkomnet, dsb) sbg toko buku. Biasanya penerbit juga menyatakan bahwa isi buku berada diluar tanggung jawab penerbit.
Cookies
serangkaian teks yang disimpan pada komputer Anda oleh situs web yang Anda kunjungi. Pada umumnya cookie menyimpan pengaturan atau preferensi Anda untuk suatu situs web tertentu, misalnya bahasa yang dipilih, atau lokasi (negara) Anda

Ketika Anda kembali ke situs web tersebut, Firefox akan mengirimkan cookie yang bersesuaian kepada situs web yang bersangkutan. Dengan cara ini, situs dapat menampilkan informasi yang sesuai dengan pengaturan atau preferensi Anda

Cookie dapat menyimpan berbagai jenis informasi, termasuk di antaranya informasi pribadi seperti nama, alamat rumah, alamat email, atau nomor telepon Anda. Akan tetapi informasi ini hanya akan disimpan jika Anda pernah memberikan informasi ini kepada situs tersebut.

Situs web tidak dapat mengakses informasi yang tidak pernah Anda berikan kepada situs web tersebut, dan situs web juga tidak dapat mengakses berkas lainnya pada komputer Anda

Secara bawaan (default), aktivitas menyimpan dan mengirim cookie tidak pernah terlihat oleh pengguna. Akan tetapi, Anda dapat mengubah pengaturan Firefox sehingga Anda dapat mengizinkan atau menolak permintaan penyimpanan cookie, menghapus cookie yang tersimpan saat Firefox ditutup, dan lain sebagainya
Cookies & privacy
Cookies: bisa mengetahui user browse apa saja dan berapa banyak

Etika
Medical record Site-site yang melayani konsultasi, kesehatan tidak  bisa / tidak boleh memakai cookies
Financial record  kalo ada yang salah tulis klikbca (mis: clickbca) maka pihak bank tidak bisa disalahkan karena merupakan kelalaian nasabah


Children  ada program khusus yang bisa menyaring website porno supaya anak tidak mengakses situs-situs tersebut
Permasalahan
Internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru
Hackers membobol komputer milik bank dan memindahkan dana secara melawan hukum
Kriminal mendistribusikan gambar pornografi anak
Teroris menggunakan Internet untuk merancang dan melaksanakan serangan
Penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui Internet
Muncul kekhawatiran akan adanya serangan terhadap infrastruktur ekonomi vital.
Hackers mengacak sistem perbankan, pengendalian lalu lintas udara, distribusi listrik, jaringan telekomunikasi, dll.
Permasalahan
Pertumbuhan ekonomi di era informasi akan diwarnai oleh manfaat dari adanya:
e-commerce
e-government
Foreign Direct Investment (FDI)
Industri penyediaan informasi
Pengembangan UKM
Semua manfaat ini dalam kondisi bahaya jika tidak didukung oleh perangkat hukum di bidang TI dan infrastruktur informasi yang aman dan dapat dipercaya oleh masyarakat khususnya kalangan bisnis.
Benarkah Sudah Masanya Indonesia Memiliki Cybercrime Law
Pentingnya Cybercrime Law dan ICT Security -2
Pentingnya Cybercrime Law dan ICT Security -3
Penipuan Melalui Internet -1
Penipuan terhadap institusi keuangan, termasuk dalam kategori ini antara lain penipuan dengan modus menggunakan alat pembayaran seperti kartu kredit dan atau kartu debit dengan cara berbelanja melalui Internet. Penipuan terhadap institusi keuangan biasanya diawali dengan pencurian terhadap identitas pribadi atau informasi tentang seseorang seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, nomor KTP, PIN, password, dan lain – lain.
Penipuan Melalui Internet -2
Penipuan menggunakan kedok Permainan (Gaming Fraud), termasuk dalam kategori ini adalah tebakan pacuan kuda secara online, judi Internet, tebakan hasil pertandingan oleh raga, dan lain – lain.
Penipuan dengan kedok penawaran  transaksi bisnis, penipuan kategori ini dapat dilakukan oleh dua belah pihak; pengusaha dan individu. umumnya dalam bentuk penawaran investasi atau jual beli barang / jasa.
Penipuan terhadap instansi pemerintah,termasuk dalam kategori ini adalah penipuan pajak, penipuan dalam proses e-procurement dan layanan e-government, baik yang dilakukan oleh anggota masyarakat kepada pemerintah ataupun oleh aparat birokrasi kepada rakyat.

Ketentuan Pidana Bidang TI Yang Ada di Indonesia
  • KUHP
    - Kejahatan Konvensional

    - Belum secara khusus mengatur kejahatan komputer atau TI
     
  • Undang – Undang Terkait (Lex Specialis)
    - UU Perpajakan

    - UU Pencucian Uang

    - UU Perlindungan Konsumen

    - UU Telekomunikasi

    - UU Perbankan

    - Dan lain - lain
Delik Semi Online
  • Carding : Pencurian, Penipuan menggunakan komputer dan Internet (fraud) 
  • Akses kepada komputer dengan cara melawan hukum (illegal acces)  
  • Perusakan, dan atau Pencurian Data pada suatu komputer atau jaringan komputer tertutup (forgery)
Delik Online 
  • Wiretapping 
  • Hacking 
  • Spamming 
  • Cybersquatters 
  • Virus Attack 
  • DDOS 
  • Defacing 
  • Domain Hijacking 
  • Treespassing 
  • Illegal acces 
  • Illegal Interception 
  • Data Interference 
  • System Interference 
  • Cyberpornography, DLL.

Current & Future Contract Law for E -Commerce

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi (kekuasaan) hukum wilayah diabaikan, Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber
  1. yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan
  2. yurisdiksi judicial yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya
  3. yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik )
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.  
Uniform Commercial Code
Uniform commercial code merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang berlaku secara umum di Amerika Serikat. Undang-undang ini tidak hanya mengatur dan memuat semua transaksi dagang, tetapi juga mengatur tentang biaya, terjadinya gangguan, ketidakmenentuan yang disebabkan oleh perbedaan antar negara-negara dalam lingkup hukum komersial.
National conference of commissioners of uniform state laws(NCCUSL)
NCC yang mengusulkan beberapa perundangan di AMerika termasuk diantaranya UETA(Uniform Electronic Transaction Act )
Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

EDI
Adalah Metode untuk saling bertukar data bisnis atau transaksi secara elektronik melalui jaringan komputer.
Prinsip dari teknologi EDI sebenarnya adalah menerjemahkan bahasa aplikasi dari sistim yang sama-sekali berbeda menjadi bahasa yang terstandarisasi,

Teknologi EDI ini adalah teknologi ‘less investment’ dimana pelaku bisnis tidak perlu lagi membeli peralatan baru sebagai infrastruktur untuk pertukaran dokumennya, dengan kata lain tetap menggunakan peralatan yang telah tersedia

Tujuan utama dari pemakaian teknologi EDI, sebenarnya adalah agar teknologi ini dapat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak lain lebih cepat, akurat dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat mengeliminir kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat mengurangi pemakaian kertas, komunikasi dan biaya-biaya lain yang timbul pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada pemakainya

Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
TTD Digital
satu tandatangan elektronik yang dapat digunakan untuk membuktikan keaslian identitas pengirim dari suatu pesan atau penandatangan dari suatu dokumen, dan untuk memastikan isi yang asli dari pesan atau dokumen itu sudah dikirim tanpa perubahan

Fungsi Tanda Tangan Digital  
Bukti: Sebuah tanda tangan mengotentikasikan suatu dokumen dengan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatangani.
Formalitas: Penandatanganan suatu dokumen ‘memaksa’ pihak yang menandatangani untuk mengakui pentingnya dokumen tersebut.
Persetujuan: Dalam beberapa kondisi yang disebutkan dalam hukum, sebuah tanda tangan menyatakan persetujuan pihak yang menandatangani terhadap isi dari dokumen yang ditandatangani.
Efisiensi: Sebuah tanda tangan pada dokumen tertulis sering menyatakan klarifikasi pada suatu transaksi dan menghindari akibat-akibat yang tersirat di luar apa yang telah dituliskan.
Sifat dimiliki oleh tanda tangan digital adalah
otentik, tak bisa/sulit ditulis/ditiru oleh orang lain. Pesan dan tanda tangan pesan tersebut juga dapat menjadi barang bukti, sehingga penandatangan tak bisa menyangkal bahwa dulu ia tidak pernah menandatanganinya.
hanya sah untuk dokumen (pesan) itu saja atau kopinya yang sama persis. Tanda tangan itu tidak bisa dipindahkan ke dokumen lainnya, meskipun dokumen lain itu hanya berbeda sedikit. Ini juga berarti bahwa jika dokumen itu diubah, maka tanda tangan digital dari pesan tersebut tidak lagi sah.
dapat diperiksa dengan mudah, termasuk oleh pihak-pihak yang belum pernah bertatap muka langsung dengan penandatangan.

Kelebihan tanda tangan digital  
lebih terjaminnya otentikasi dari sebuah dokumen.
Tanda tangan digital sangat sulit dipalsukan dan berasosiasi dengan kombinasi dokumen dan kunci
privat & unik.
Sertifikat digital
Versi sertifikat;
Nomor seri sertifikat;
Algoritma yang dipergunakan;
Nama pemilik sertifikat digital, temasuk didalamnya keterangan tentang
negara asal, organisasi dan seterusnya;
Nama lembaga yang menerbitkan sertifikat elektronik:
Ektensi, disesuaikan dengan kebutuhan.
Contoh konsep sertifikat digital
Kelemahan Sertifikat  
pasword dapat ditembus /Hacker
Virus

shrink-wrap
Model perjanjian “shrink-wrap” adalah seperangkat ketentuan dan persyaratan (terms & conditions) mengenai penggunaan suatu software, yang berada di dalam bungkus atau kotak pembungkus dari software tersebut, yang dianggap telah mengikat dan disetujui oleh pembeli pada saat pembeli membuka bungkus atau kotak pembungkus dari software tersebut. Biasanya pada bungkus atau kotak pembungkus software tersebut terdapat tulisan yang pada intinya menyebutkan bahwa “dengan membuka kotak/pembungkus software ini, anda akan terikat dengan ketentuan dan persyaratan penggunaan software ini”.
click-wrap
Pada model perjanjian “click-wrap”, software sudah terpasang di komputer dan terms & conditions muncul terlebih dahulu di layar komputer untuk disetujui pengguna sebelum software tersebut dapat digunakan lebih lanjut. Bentuk persetujuan dari pengguna adalah dengan mengarahkan cursor untuk menekan tombol “Saya Setuju” yang biasanya terletak di bagian bawah tampilan seperangkat ketentuan dan persyaratan tersebut.

Minggu, 30 Oktober 2011

Dasar Hukum Kontrak/Perjanjian

Kontrak adalah Kesepakatan yang dapat dilaksanakan oleh pengadilan berdasarkan hukum yg berlaku, kepatutan dan kelayakan

- Pihak-Pihak dalam Kontrak
  • Offeror
  • Oferree

- Persyaratan Kontrak

  • Kesepakatan (antara offerer & oferre)
  • Pertimbangan (harga/tawar menawar)
  • Kapasitas Mengadakan kontrak (normal people, cukup umur)
  • Obyek yang sah dan tidak melawan hukum.

- Klasifikasi Kontrak

  • Bilateral -Unilateral 
  • Express : kesepakatan yang ditegaskan melalui lisan/tulisan
  • Implied in fact : kontrak dimana kesepakatan diprediksi dari perbuatan
  • Quasi Contract : kontrak yang didasarkan pada kepatutan yang membolehkan adanya perolehan ganti rugi.
  • Lisan – tertulis
  • Formal : segel, akta, instrumen yang bisa dinegosiasikan (cek, giro), letter of credit (faktur)
  • non formal
  • Valid : memenuhi syarat (4)
  • Void : batal
  • Voidable : dibatalkan
  • kontrak yang tidak bisa dilaksanakan : unsur esensial ok, tapi melawan hukum

Pelaksanaan

  • Executed (sudah dilaksanakan oleh kedua belah pihak)
  • Executorry (baru dilaksanakan oleh satu pihak)

( Kapasitas kontrak pihak ) Capacity of the parties contract.

  • Minor
  • Mental Illness

Penyebab kegagalan kontrak

  • Mistake (Kesalahan)
  • Fraud (Penipuan)
  • Misrepresentation (Keliru)
  • Duress (Paksaan)
  • Undue influence (Pengaruh)
Contractual Remedies (kontrak remedies)

Monetary Damages (Kerusakan Moneter)
  • Compensator Damage  ( Kompensasi )
  • Reliance and Restitution Damage ( Ketergantungan dan Ganti rugi ) 
  • Consequential Damage ( Konsekuensi )
  • Liquidated Damage ( Likuidasi )
  • Punitive Damage ( Hukuman )
  • Mitigation of Damage ( Peringanan )
Other Remedies
  • Injunctions ( Keputusan )
  • Specific Performace ( Perbuatan Spesifik )




Perjanjian dan Lisensi Software

Penggunaan Software pada perusahaan

  • menyewa karyawan dari luar perusahaan untuk membuat software
  • mengadakan kontrak dengan pembuat atau pengelola software untuk menginstall software mereka pada perusahaan
  • Membeli melalui situs internet (menggunakan lisensi)

Lisensi
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian.

Macam-macam lisensi

  • Lisensi Commercial
    Jenis lisensi yang memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.
  • Lisensi Trial Software
    Jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. 
  • Lisensi Non Commercial Use
    Biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
  • Lisensi Shareware
    Mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta (bayar lisensi meski kenyataannya tidak).
  • Lisensi Freeware
    Biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. 
  • Lisensi Royalty-Free Binaries
    Serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.
  • Lisensi Open Source
    Membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. 


Selasa, 25 Oktober 2011

PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI


PROFESI TI
OPERATOR 
  • Menangani operasi sistem komputer
  • Tugas-tugas, antara lain :
    • Menghidupkan dan mematikan mesin
    • Melakukan pemeliharaan sistem komputer
    • Memasukkan data
  • Tugas biasanya bersifat reguler dan baku
TEKNISI KOMPUTER 
  • Memiliki kemampuan yang spesifik, baik dalam bidang hardware maupun software
  • Mampu menangani problem-problem yang bersifat spesifik
TRAINER 
  • Melatih ketrampilan dalam bekerja dengan komputer
KONSULTAN
  • Menganalisa hal-hal yang berhubungan dengan TI
  • Memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi
  • Penguasaan masalah menjadi sangat penting
PENELITI 
  • Menemukan hal – hal baru di bidang TI
  • Teori, konsep, atau aplikasi
PROJECT MANAGER 
  • Mengelola proyek pengembangan software
  • Tugas: meyakinkan agar pengembangan software
    • Dapat berjalan dengan lancar
    • Menghasilkan produk seperti yang diharapkan
    • Menggunakan dana dan sumber daya lain seperti yang telah dialokasikan
PROGRAMER 
  • Membuat program berdasarkan permintaan
  • Menguji dan memperbaiki program
  • Mengubah program agar sesuai dengan sistem
  • Penguasaan bahasa pemrograman sangat ditekankan
GRAPHIC DESIGNER 
  • Membuat desain grafis, baik itu web maupun animasi
  • Perlu menguasai web design dan aplikasi berbasis web
NETWORK SPECIALIST 
  • Merancang dan mengimplementasikan jaringan komputer
  • Mengelola jaringan komputer
    Tugas :
    • Mengontrol kegiatan pengolahan data jaringan
    • Memastikan apakah sistem jaringan komputer berjalan dengan semestinya
    • Memastikan tingkat keamanan data sudah memenuhi syarat
DATABASE ADMINISTRATOR 
  • Mengelola basis data pada suatu organisasi
    • Kebijakan tentang data 
    • Ketersediaan dan integritas data 
    • Standar kualitas data
  • Ruang lingkup meliputi seluruh organisasi/ perusahaan
SISTEM  ANALYST AND DESIGN
  • Melakukan analisis terhadap sebuah sistem dan mengidentifikasi kelebihan, kelemahan, dan problem yang ada
  • Membuat desain sistem berdasarkan analisis yang telah dibuat
    - Keahlian yang diperlukan:
    • Memahami permasalahan secara cepat dan akurat
    • Berkomunikasi dengan pihak lain



 

PROFESI di BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

TERMINOLOGI adalah ilmu mengenai batasan atau peristilahan atau definisi istilah.

BEBERAPA TERMINOLOGI
PEKERJAAN
  • Kodrat manusia untuk bertahan hidup di dunia
  • Suatu aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
PROFESI
  • Bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi
  • Adalah pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan formal dan ketrampilan tertentu yang diperolehm melalui praktek dan pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut.
PROFESIONAL
  • Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
  • Mampu mengkonversikan ilmunya menjadi ketrampilan
  • Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
  • Memiliki sikap: komitmen tinggi, jujur, tanggungjawab ,berpikir sistematis, menguasai materi
PROFESIONALISME

  • Nilai-nilai profesional harus menjadi bagian dan telah menjiwai seseorang yang sedang mengemban sebuah profesi
    – Usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan profesional di bidang teknologi komputer & informasi adalah:
      1. Sertifikasi
      2. Akreditasi
      3. Forum Komunikasi

ETIKA PROFESI
  • Penggunaan bakuan dari evaluasi moral terhadap masalah penting dalam kehidupan profesional.

DILEMA ETIKA PROFESI

Issue pokok yang menjadi sumber dilema etika hubungan klien – profesional
  1. Prinsip dasar
  2. Egoisme
  3. Kerahasiaan
    • Pragmatisme
    • Hak Azasi
     4.  Otonomi Klien

KodeEtik
  • Tata aturan berdasarkan aspek etika dan moral yang disepakati bersama oleh anggota suatu asosiasi profesi  untuk dijadikan pedoman dalam bertindak secara profesional

KODE ETIK & PROFESIONALISME

Tujuan penyusunan kode etik & perilaku profesional :
  • Memberi pedoman bagi anggota asosiasi dalam aspek-aspek etika dan moral, terutama yang berada di luar jangkauan hukum, undang-undang dan peraturan peraturan yang berlaku
  • Memberi perlindungan bagi kelompok masyarakat terhadap berbagai macam perilaku yang merugikan, sebagai akibat adanya kegiatan di bidang profesi yang bersangkutan
Usaha untuk meningkatkan kode etik :
  • Menyebarkan dokumen kode etik kepada orang yang menyandang profesi yang bersangkutan
  • Melakukan promosi etika profesional
  • Memberikan sanksi disipliner yang melanggar kode etik
BIDANG KEAHLIAN KOMPUTER
  • Computer Engineers (Membuat dan Mengembangkan Perangkat Keras / Hardware)
  • Computer Scientists (Membuat dan Mengembangkan Rancangan Pengembangan Software)
  • Information Systems (Menganalisa kebutuhan informasi dan proses bisnis dan menentukan rancangan desain sistem yang sesuai dengan tujuan organisasi)
  • Software Engineers (Membuat dan mengembangkan perangkat lunak/software)
  • Information Technology (Merencanakan, mengimplementasikan,  merancang, dan memelihara sarana komputer dalam organisasi)

Senin, 24 Oktober 2011

KOMPUTER DAN MASYARAKAT

Def KOMPUTER :
Komputer digunakan sebagai alat bantu untuk menyimpan, mengolah, dan mengambil kembali data atau informasi yang diperlukan.

Berbagai Aktivitas Kehidupan Manusia dengan Menggunakan Komputer :
  1. Perbankan          7.   Seni
  2. Perdagangan       8.   Penelitian
  3. Industri               9.   Rekreasi
  4. Transportasi       10.  Hankam
  5. Rumah Sakit       11. Komunikasi
  6. Pendidikan
Bidang Perbankan
  • Sistem uang elektronik (ATM, kartu kredit dan debit)
  • Penyimpanan data
  • Pemrosesan transaksi secara on-line
  • Pembayaran tagihan secara on-line
Bidang Perdagangan
  • Memproses data transaksi dalam jumlah yang banyak.
  • Menyimpan hasil transaksi, persedian barang-barang (stock).
  • Pembuatan laporan keuangan, faktur, surat-surat, dokumen dan lain-lain
  • Selain pembayaran tunai bisa juga secara elektronik
Bidang Industri
  • CAM – Computer Aided Manufacturing untuk meningkatkan produktivitas
  • CAD – Computer Aided Design untuk merancang produk industri misal : mobil, dll
  • Penggunaan robot yang dikendalikan oleh komputer dari jarak jauh.
Bidang Kedokteran
  • Membantu dokter dalam mendiagnosis penyakit pasien.
  • CAT – Computer Axial Tomography untuk menghasilkan gambar sinar-X bergerak.
  • Membantu tuna netra membaca dengan teks khusus.
  • Menyimpan riwayat penyakit pasien, penggajian karyawan RS
  • Mengelolaan persediaan obat-obatan.
Bidang Pendidikan
  • CBE – Computer Based Education sebagai alat pembelajaran.
  • CAI – Computer Assisted Instruction digunakan pendidik untuk menyampaikan arahan dalam pelajaran.
  • Menyimpan data-data pendidik dan para murid, materi belajar dan soal-soal ujian maupun latihan.
Bidang Seni
  • SYNTHESIZER digunakan untuk bunyi alat musik seperti bunyi gitar dan piano.
  • Untuk proses penciptaan lagu.
  • Untuk menghasilkan animasi dalam film-film kartun dan special effect.
Bidang Penelitian Science
  • Penyelidikan tenaga nuklir dan pemrosesan data.
  • Penelitian ruang angkasa
  • Ramalan cuaca seperti pengambilan gambar awan.
Bidang Rekreasi
  • Sumber alat rekreasi seperti games on-line.
  • Roller Coaster yang dikendalikan oleh komputer
Bidang Hankam
  • Kapal perang & kapal terbang dipasang peralatan komputer untuk membantu navigasi atau serang yang lebih tepat.
  • Untuk simulasi perang atau terbang
Bidang Komunikasi
  • Telekomunikasi yaitu teleconference.
  • E-mail, voice mail dll
  • Modem sebagai alat sarana komunikasi antar komputer dengan internet.
Isyu Sosial
Dampak Positif
  • Komunikasi yang lebih baik.
  • Transportasi data yang cepat & aman.
  • Pekerjaan selesai lebih cepat & akurat.
  • Efisiensi tenaga kerja
Dampak Negatif
  • Manusia tergantung dengan komputer.
  • Kehilangan pekerjaan karena komputer lebih cepat & teliti.
  • Hacker yang merusak data-data dalam komputer walaupun sudah di password.





Jumat, 21 Oktober 2011

Manajemen JAVA

public static void main(String[] args) {
      int diskon,merk,beli,nokia=1,samsung=2,nexian=3,lain=4,
           harga1=100000,harga2=200000,harga3=300000,harga4=0;
           merk=2;
           beli=1;
          diskon=10000;
        if (merk==1)
        {
        System.out.println("Merk= Nokia");
        System.out.println("Kartu= Mentari");
        System.out.println("Harga= 10000");
        System.out.println("Beli= "+beli);
        System.out.println("Total= "+beli*harga1);
        System.out.println("Diskon= "+diskon);
        System.out.println("Total Bayar= "+(beli*harga1-diskon));
    }
    else if (merk==2)
    {
    System.out.println("Merk= Samsung");
    System.out.println("Kartu= Telkomsel");
    System.out.println("Harga= 20000");
    System.out.println("Beli= "+beli);
    System.out.println("Total= "+beli*harga2);
    System.out.println("Diskon= "+diskon);
    System.out.println("Total Bayar= "+(beli*harga2-diskon));
    }
    else if (merk==3)
    {
    System.out.println("Merk= Nexian");
    System.out.println("Kartu= Axis");
    System.out.println("Harga= 30000");
    System.out.println("Beli= "+beli);
    System.out.println("Total= "+beli*harga3);
    System.out.println("Diskon= "+diskon);
    System.out.println("Total Bayar= "+(beli*harga3-diskon));
    }
    else if (merk==4)
    {
    System.out.println("Merk= No Name");
    System.out.println("Kartu= Speedy");
    System.out.println("Harga= Goceng");
    System.out.println("Beli= "+beli);
    System.out.println("Total= "+beli*harga4);
    System.out.println("Diskon= "+diskon);
    System.out.println("Total Bayar= "+(beli*harga4-diskon));
    }
    }}